Jasa Pembuatan SBU Pelaksana (Kontraktor): Syarat dan Proses Pendaftaran SBU Konstruksi 2024

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah salah satu dokumen penting yang menjadi bukti legalitas dan kompetensi perusahaan konstruksi dalam menjalankan operasionalnya. Sertifikasi ini diatur dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi. Perusahaan yang memiliki SBU diakui telah memenuhi persyaratan hukum dan teknis untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi, sub-klasifikasi, dan kualifikasi yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai SBU Konstruksi, kualifikasi yang berlaku bagi perusahaan konstruksi, klasifikasi bidang pekerjaan, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat ini.

Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi?

SBU Konstruksi merupakan sertifikasi yang membuktikan bahwa sebuah perusahaan konstruksi memiliki kelayakan hukum dan teknis untuk melaksanakan proyek konstruksi. Sertifikat ini sangat penting karena menjadi syarat bagi perusahaan untuk mengikuti berbagai tender proyek di sektor konstruksi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

SBU juga menunjukkan bahwa perusahaan dapat melakukan pekerjaannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan, seperti kualifikasi kecil, menengah, besar, atau spesialis. SBU Konstruksi ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, setelah itu harus diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kualifikasi SBU Konstruksi

SBU Konstruksi menetapkan kualifikasi perusahaan berdasarkan ukuran dan kapasitas operasionalnya. Kualifikasi ini dibedakan menjadi beberapa kategori, tergantung pada jenis perusahaan:

  1. Perusahaan PMDN/BUMN:

    • Kecil
    • Menengah
    • Besar
    • Spesialis
  2. Perusahaan PMA/BUJKA (Penanaman Modal Asing):

    • Besar
    • Spesialis

Klasifikasi Bidang SBU Pelaksana Jasa Konstruksi

SBU Konstruksi juga mencakup berbagai bidang dan sub-bidang pekerjaan konstruksi yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: Pekerjaan Konstruksi Gedung (BG), Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil (BS), dan Pekerjaan Konstruksi Sifat Spesialis. Berikut adalah rincian dari masing-masing bidang pekerjaan:

1. Pekerjaan Konstruksi Gedung (BG)

Bidang ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi bangunan gedung. Beberapa sub-bidang utama di antaranya:

  • Konstruksi Bangunan Gedung (BG001)
  • Konstruksi Bangunan Perkantoran (BG002)
  • Konstruksi Bangunan Industri (BG003)
  • Konstruksi Bangunan Perbelanjaan (BG004)
  • Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG005)
  • Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG006)
  • Konstruksi Bangunan Penginapan (BG007)
  • Konstruksi Gedung Olahraga dan Hiburan (BG008)
  • Konstruksi Gedung Lainnya (BG009)

2. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil (BS)

Bidang ini meliputi pekerjaan konstruksi bangunan sipil dengan kualifikasi kecil, menengah, dan besar. Beberapa sub-bidang utama di antaranya:

  • Konstruksi Jalan Sipil (BS001)
  • Konstruksi Jembatan, Fly Over, Underpass (BS002)
  • Konstruksi Rel Kereta Api (BS003)
  • Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004)
  • Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (BS005)
  • Konstruksi Bangunan Sipil untuk Limbah (BS006)
  • Konstruksi Bangunan Elektrikal (BS007)
  • Konstruksi Prasarana Telekomunikasi (BS008)

3. Pekerjaan Konstruksi Sifat Spesialis

Pekerjaan konstruksi spesialis adalah proyek dengan keahlian khusus yang terbagi menjadi beberapa sub-bidang, termasuk pekerjaan prapabrikasi, persiapan, instalasi, dan penyelesaian bangunan:

  • Pekerjaan Konstruksi Pabrikasi Spesialis (KP): Seperti prapabrikasi bangunan gedung (KP001) dan sipil (KP002).
  • Pekerjaan Konstruksi Persiapan (PL): Seperti pengerukan, pembongkaran bangunan, penyiapan lahan, dan pengeboran sumur air tanah.
  • Pekerjaan Konstruksi Instalasi (IN): Meliputi instalasi mekanikal, telekomunikasi, peralatan pertambangan, minyak dan gas, navigasi, hingga instalasi geotermal.
  • Pekerjaan Konstruksi Penyelesaian Bangunan (PB): Meliputi pemasangan kaca dan aluminium, lantai saniter, dekorasi interior, hingga pengecatan bangunan.
  • Pekerjaan Konstruksi Khusus (KK): Seperti pondasi konstruksi, pekerjaan lapis perkerasan beton, pengeboran dan injeksi, serta konstruksi struktur beton.

4. Pekerjaan Konstruksi Penyewaan Peralatan (PA)

Bidang ini mencakup layanan penyewaan peralatan konstruksi yang biasanya diperlukan dalam proyek konstruksi besar. Sub-bidangnya termasuk penyewaan alat-alat berat, perancah, dan peralatan lainnya.

Persyaratan Pengurusan SBU Konstruksi

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis, di antaranya:

  1. Proses Pengajuan SBU: Waktu yang dibutuhkan sekitar 7 hari kerja setelah kelengkapan dokumen diterima.
  2. Masa Berlaku: SBU berlaku selama 3 tahun setelah sertifikat diterbitkan dan harus diperbaharui sebelum masa berlakunya habis.
  3. Persyaratan Tenaga Kerja: Perusahaan harus memiliki tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai untuk memenuhi syarat dalam klasifikasi dan sub-klasifikasi pekerjaan konstruksi.
  4. Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja: Perusahaan juga harus menunjukkan kekayaan bersih yang memadai dan pengalaman kerja yang relevan dengan klasifikasi bidang yang diajukan.

Pentingnya Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi

SBU Konstruksi adalah salah satu syarat penting dalam industri konstruksi di Indonesia. Tanpa SBU, perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek atau menjalankan proyek konstruksi yang sah. Selain itu, SBU juga menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kompetensi dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan proyek dengan standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, memiliki SBU adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin terus berkembang dan bersaing di industri konstruksi.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan dokumen yang sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Dengan memiliki SBU, perusahaan tidak hanya menunjukkan legalitasnya, tetapi juga memastikan bahwa mereka memiliki kapasitas dan kompetensi yang diakui secara resmi untuk melaksanakan proyek konstruksi. Proses pengurusan SBU dapat memakan waktu beberapa hari, namun dengan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang dipenuhi, perusahaan dapat dengan mudah memperoleh sertifikasi ini dan mulai beroperasi secara sah di sektor konstruksi.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Anda dapat menghubungi layanan konsultasi kami melalui nomor telepon yang tersedia. Kami siap membantu Anda dalam setiap langkah proses pengurusan SBU untuk memastikan perusahaan Anda memenuhi standar yang diperlukan dalam industri konstruksi.

Posting Komentar

0 Komentar

Slider Parnert

Subscribe Text

Informasi Pelatihan dan Sertifikasi