Bagi perusahaan yang bergerak di sektor jasa konstruksi atau industri lainnya, memiliki sertifikasi yang lengkap seperti SKT (Sertifikat Keterampilan), SKA (Sertifikat Keahlian), SBU (Sertifikat Badan Usaha), ISO, OHSAS, SMK3, serta pelatihan K3 Kemnaker adalah hal yang sangat penting. Sertifikasi tersebut tidak hanya menjamin legalitas perusahaan, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan badan sertifikasi terkait. Artikel ini akan membahas cara mengurus sertifikasi tersebut, serta persyaratan yang diperlukan.
1. Sertifikat Keahlian (SKA)
SKA adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh tenaga ahli yang bekerja di sektor jasa konstruksi. SKA ini dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) melalui asosiasi profesi yang diakui dan ditetapkan oleh LPJK. Sertifikasi ini diperlukan agar tenaga ahli dapat terlibat dalam proyek-proyek konstruksi besar.
Kualifikasi SKA:
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Persyaratan Pengajuan SKA:
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan, notaris, atau asosiasi profesi yang menerima permohonan. Ijazah harus sesuai dengan kompetensi yang diajukan.
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi yang diminta, ditandatangani oleh pemohon dengan tinta biru.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi NPWP pemohon.
- Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan adalah benar.
- Masa Berlaku SKA adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Sertifikat Keterampilan (SKT)
SKT adalah sertifikasi yang diberikan kepada tenaga terampil di sektor konstruksi. SKT diperlukan untuk memastikan bahwa pekerja memiliki keterampilan khusus sesuai dengan kebutuhan proyek konstruksi.
Persyaratan Pengajuan SKT:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Pas Foto 3x4
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
SBU adalah sertifikat yang membuktikan bahwa perusahaan konstruksi memiliki legalitas dan layak menjalankan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tertentu. SBU dikeluarkan oleh LPJK dan diperlukan untuk perusahaan yang ingin terlibat dalam proyek-proyek konstruksi, terutama proyek pemerintah.
Cara Mengurus SBU:
- Memenuhi persyaratan tenaga ahli bersertifikat SKA.
- Menyediakan dokumen legalitas perusahaan, seperti akta pendirian, NPWP, dan SIUP.
- Proses pengajuan SBU melalui LPJK dan asosiasi profesi terkait.
4. ISO 9001
ISO 9001 adalah standar internasional yang memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang sesuai. Sertifikasi ini penting untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan memastikan bahwa perusahaan mampu menjaga kualitas produk atau jasa yang ditawarkan.
Cara Mendapatkan Sertifikat ISO 9001:
- Penerapan Sistem Manajemen Mutu selama minimal 3 bulan.
- Lulus audit sertifikasi yang dilakukan oleh badan sertifikasi yang diakui.
5. OHSAS 18001 / ISO 45001
OHSAS 18001 atau ISO 45001 adalah sertifikasi yang berfokus pada Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerjanya.
Cara Mendapatkan OHSAS 18001/ISO 45001:
- Mengimplementasikan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
- Melakukan audit dan evaluasi terhadap penerapan sistem tersebut.
- Mengajukan sertifikasi ke lembaga yang berwenang.
6. SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
SMK3 adalah standar nasional Indonesia yang memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan regulasi di Indonesia. Sertifikasi SMK3 sering menjadi syarat dalam proyek-proyek besar, terutama di sektor industri dan konstruksi.
Persyaratan Pengurusan SMK3:
- Legalitas perusahaan lengkap (akta, NPWP, SIUP).
- Surat pengesahan P2K3 dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Pengajuan audit SMK3 ke badan audit resmi.
7. Pelatihan K3 Kemnaker
Pelatihan K3 Kemnaker merupakan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan bahwa tenaga kerja memahami dan menerapkan standar keselamatan kerja di perusahaan. Sertifikasi K3 Kemnaker wajib dimiliki oleh tenaga kerja yang berperan sebagai penanggung jawab keselamatan kerja di perusahaan.
Cara Mengikuti Pelatihan K3 Kemnaker:
- Mendaftar melalui lembaga yang bekerja sama dengan Kemnaker.
- Mengikuti pelatihan sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Mengikuti ujian dan memperoleh sertifikasi setelah dinyatakan lulus.
Hubungi Kami untuk Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan SKT, SKA, SBU, ISO, OHSAS, SMK3, atau pelatihan K3 Kemnaker, jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Latif Murdian
WhatsApp: 085244875608
Kami siap membantu Anda dengan proses yang cepat, transparan, dan terpercaya untuk memenuhi semua kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda.
0 Komentar